Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam kasus pemerasan dan gratifkasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Salah satu tersangkanya ialah cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Rohidin sempat meminta Kadisdikbud di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman, untuk mencairkan honor guru sebelum tanggal pemilihannya. Saidirman merupakan salah satu dari lima kadis yang diamankan KPK dalam kasus tersebut.

“Saudara SD [Saidirman] mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta Saudara RM [Rohidin Mersyah] untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor perorang adalah Rp 1 juta,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

Menurut Alex hal itu sengaja diminta Rohidin untuk menaikkan suaranya dalam Pilgub Bengkulu. Harapannya para guru tersebut akan memilihnya jika honor turun lebih cepat.

“Jadi untuk efek supaya memilih yang bersangkutan. Apakah ada potongan terhadap honor guru tidak tetap? Enggak kan, enggak ada, hanya pencairan di muka, yang harusnya diterima Desember, kemudian oleh yang bersangkutan diperintahkan supaya dicairkan sebelum tanggal 27 November. Dengan harapan itu tadi, para guru honorer, tenaga tidak tetap, itu akan senang kemudian memilih yang bersangkutan,” ujar Alex.

Selain Saidirman ada empat kepala dinas lainnya yang diamankan KPK. Mereka yakni:

Ferry Ernez Parera (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu)

Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu)

Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu)

Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu)

Mereka masing-masing mengumpulkan uang dan menyetorkannya kepada Rohidin demi membantu pencalonan di Pilgub Bengkulu. KPK tidak menetapkan para kadis tersebut sebagai tersangka sebab pasal yang digunakan ialah pemerasan.