Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bersurat ke Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kompolnas meminta kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dihentikan melalui SP3.

“Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3,” kata pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat jumpa pers di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Dia menyebut proses hukum Firli yang tak kunjung tuntas. Sebab, sudah setahun lebih Firli ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas kasusnya berkali-kali dikembalikan pihak kejaksaan.

“Secara formil ada 2 kali, tapi secara non formal itu lebih dari 5 kali. Artinya apa? Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materiil. Apa itu tidak menuhi syarat materiil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” ungkap Ian.

“Betul pihak penyidik Polda Metro memperiksa ada sebanyak 123 saksi dan 11 ahli. Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar, dan mengalami,” bebernya.

“Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa,” sambung Ian.

Ian menyinggung soal penyidik yang menjerat Firli pasal lain karena dinilai tak bisa melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan. Lebih lanjut, Ian juga mengomentari soal pasal TPPU hingga pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK yang sempat disebutkan penyidik Polda Metro Jaya.