Makassar, ERANASIONAL.COM – Kasus pemecatan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi perbincangan khalayak dan viral di Media Sosial (Medsos).
Unhas dengan tegas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) drop out (DO) terhadap mahasiswa FIB bernama Alief Gufran.
Belakangan ramai diperbincangkan Alief Gufran di-DO karena menggelar aksi demonstrasi di kampusnya. Namun Unhas membantah Alief Gufran dikeluarkan karena ikut demo.
Menurut Kabag Humas Unhas, Dr. Ahmad Bahar, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan aksi demo di FIB Unhas tersebut.

Kata dia, kasus yang menjerat mahasiswa tersebut sudah lebih dulu berproses pada Oktober lalu sebelum aksi demo itu digelar.
“Tidak ada kaitannya DO dengan aksi demonstrasi. Sejak Oktober sudah berproses kasusnya di Komdis,” kata Ahmad Bahar, saat menggelar konferensi pers, Kamis 28 November 2024 malam.
“Dia melanggar BAB 5 Pasal 9 ayat 1 poin B yakni etika mahasiswa dalam berinteraksi, serta pasal 12 tentang etika mahasiswa berinteraksi dengan masyarakat. yang dilanggar itu adalah poin ke-6,”sambungnya.
Menurut Bahar, sejumlah pasal krusial dilanggar sehingga Unhas mengambil langkah tegas mengeluarkan yang bersangkutan.
“Kita ingin kampus ini sebagai kampus yang menjunjung tinggi etika akademik dan terus menjaga jangan sampai menganggu yang lain,”jelas bahar.
“Keputusan itu memang terasa berat, namun terpaksa kita lakukan untuk menjaga nama baik Universitas Hasanuddin,”tegasnya.
Diketahui, pemecatan Alief Gufran berdasarkan keputusan Rektor Unhas bernomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Rekomendasi MKEM Fakultas Ilmu Budaya Unhas.
SK yang ditandatangani Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, itu dikeluarkan pada 22 November 2024. []
Tinggalkan Balasan