Pelaku menusuk ibunya berinisial AP (40), ayahnya yang berinisial APW (40), dan neneknya yang berinisial RM (69). Ayah dan nenek dari pelaku meninggal dunia dalam peristiwa itu, sedangkan ibunda pelaku selamat.
Peristiwa itu terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/) dini hari. Korban ditusuk pelaku saat mereka sedang tertidur.
Kini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan disangkakan Pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU KDRT.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan