Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI Agus Haryoto dan karyawannya, Ade Nana Suryana disomasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak kriminal. Dimana keduanya diduga mengambil alih aset tanah dan bangunan PT Tucan Pumpco Service Indonesia (PT TPSI).
Tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Wijaya I No. 7 Jakarta.
“Kami sampaikan melalui somasi kepada Direktur Utama PT Bank DKI Agus Haryoto Widodo dan Ade Nana Suryana untuk segera melakukan penyelesaian secara tuntas atas pengambilalihan aset tanah dan bangunan SHGB No. 916, luas 1.343 M2, terletak di Jalan Wijaya I No. 7 Jakarta,” ujar Cecep Suhardiman, kuasa hukum Perintis Gunawan.
Dia mengungkapkan, aset tanah dan bangunan itu diambil alih oleh Bank DKI memakai nama Delly Andrian. Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Pasalnya, nilai ambil alih dari debitur atas nama PT TPSI sebesar Rp55 miliar, lebih kecil dari nilai bukunya.
Dengan demikian, lanjut Cecep, patut diduga terjadi abuse of power dan perbuatan kriminalisasi.
Pengambilalihan aset (AYDA) tanah dan bangunan oleh Bank DKI (sebagai pembeli sementara), dengan kewajiban dalam satu tahun harus menjual kepada pihak lain, ternyata tidak dilaksanakan.
“Tanah dan bangunan tersebut saat ini dipakai untuk Learning Centre Bank DKI sehingga telah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan klien kami, baik secara moril maupun materil,” tegasnya.
Bank DKI merupakan Bank Umum KBMI II yang kepemilikan sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (99,98%) dan Perumda Pasar Jaya (0,02%).
Bank DKI berdiri dan beroperasi sejak 11 April 1961.
Tinggalkan Balasan