Cecep menyebut, jika direksi Bank DKI juga diduga telah melakukan perintah penyuapan dalam penanganan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya pengeluaran uang dalam jumlah yang tidak wajar untuk melakukan kriminalisasi klien kami,” ujar Cecep.
Saat dikonfirmasi, staf bank DKI Andi Prakoso menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait lantaran jajaran direksi dan petinggi berwenang sedang tidak ditempat.
“Pak Dirut dan direksi lainnya sedang dinas luar. Nanti akan kabari melalui handphone jika Pak Dirut sudah menjadwalkan,” kata Andi kepada Eranasional saat ditemui di kantor pusat Bank DKI di Jalan Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Dia menjanjikan akan segera memberikan jadwal klarifikasi terkait somasi yag dilayangkan tersebut.
“Terkait jadwal wawancara nanti dihubungi oleh staf Pak Dirut,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan