Jakarta, ERANASIONAL.COM – Salah satu nasabah Bank DKI Perintis Gunawan atau PG melayangkan somasi kepada Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI Agus Haryoto Widodo dan salah satu karyawannya, Ade Nana Suryana.

Cecep Gunawan selaku kuasa hukum dari PG mengungkapkan somasi ditujukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perampasan aset tanah dan bangunan milik PT Tucan Pumpco Services Indonesia (TPSI) yang berlokasi di Jalan Wijaya I No.7 13, RT 06/RW 02, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dia mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti baru terkait pengambilan aset dan kriminalisasi kepada kliennya.

Cecep mengatakan, Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena surat pemberitahuan penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya membuktikan laporan pihak Bank DKI tak berdasar.

“Yang paling menjadi pertanyaan besar adalah di dalam penanganan perkara dalam kaitan PT Tucan (TPSI) ini ada pengeluaran biaya tidak wajar, yang dikeluarkan Bank DKI. Ini kita bisa lihat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mulai tahun 2016, 2017, 2018, dan bahkan sampai sekarang juga ini pasti masih muncul,” ungkap Cecep kepada media di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Cecep menduga di Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan (LHP BPK) dimaksud terindikasi adanya praktek korupsi pada Bank DKI.