“Ada biaya-biaya tidak wajar, yaitu salah satu contohnya berkaitan dengan biaya penanganan perkara di Polda Metro Jaya sampai Rp2,4 miliar,” jelas Cecep.
Padahal, kata Cecep, dalam pengajuan eksekusi hak tanggungan untuk aset milik PT TPSI itu sebenarnya tidak dilakukan karena pada saat itu PG dikriminalisasi dan kemudian menyerahkan secara sukarela.
Dia mempertanyakan mengapa di dalam LHP BPK terdapat Rp1,5 miliar biaya yang keluar untuk eksekusi aset.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan