Pihak FOOM sebenarnya tak ingin membawa persoalan ini ke ranah publik, kata Noverizky.
Hanya saja, pihaknya juga tak mau tinggal diam ketika informasi yang berkembang di media sosial cenderung diframming pihak-pihak tertentu dengan narasi yang jauh dari fakta sebenarnya.
“Kami mengajak semua pihak untuk melihat permasalahan ini dengan objektif berdasarkan fakta hukum yang telah
terbukti di pengadilan, dan dengan bijak serta mengedepankan asas kepastian hukum
dan penghormatan atas kesepakatan perjanjian sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.”
Noverizky juga mengajak publik untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat atau bersifat provokatif
“Kami menegaskan bahwa perjanjian NDA adalah praktik umum dalam dunia bisnis, yang bertujuan untuk melindungi rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan dari
penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.”
“Profesionalisme dan integritas adalah nilai utama yang kami junjung tinggi dalam
menjalankan kegiatan usaha dan hubungan dengan pekerja,” tandasnya
Tinggalkan Balasan