Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk meminta Kejaksaan Agung untuk memantau pelanggaran hukum di bidang pertanian.

Salah satunya yakni peredaran pupuk palsu yang berpotensi merugikan kalangan petani hingga triliunan Rupiah.

“Yang berikutnya ada pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita. Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun,” kata Amran dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung, Senin (16/12/2024).

Dia berharap, pelanggaran hal ini bisa segera ditindak tegas. Sebab, bukan hanya berdampak pada petaninya saja, melainkan juga ke keluarganya.

Di sisi lain, Andi juga meminta pengawalan kepada Kejaksaan Agung dalam proses pelaksanaan subsidi pupuk. Di mana, nilai subsidinya mencapai Rp 50 triliun.