Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, suap tersebut diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
“Perbuatan Saudara Hasto Kristiyanto bersama dengan saudara Harun Masiku dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari siaran Kompas TV (24/12/2024).
Menurut penjelasnnya, suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Keterlibatan Hasto pada kasus suap ini bermula saat menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
“Hasto menepatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal Harus Masiku berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja,” ujarnya.
Namun, kata Setyo, dalam proses legislatif 2019 Harun hanya mendapatkan suara 5.878, Sementara caleg Riezky Aprilia memperoleh 44.402 suara.
“Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM,” jelasnya.
Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019.
Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
Tinggalkan Balasan