“Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut, oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa ke MA,” tegasnya.
Selain upaya tersebut, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun, namun hal itu ditolak yang bersangkutan.
“Saudara HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur namun hal itu juga ditolak,” ungkapnya.
Setyo mengatakan, Hasto juga menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR Riezky Aprilia, dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan.
“Oleh karena upaya-upaya tidak berhasil, maka HK bekerja sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana Wahyu diketahui merupakan kader yang menjadi komisioner di KPU,” ucapnya.
Aksi Penyuapan
Pada 31 Agustus 2019, Hasto meminta Wahyu Setiawan memenuhi dua usulan yang diajukan, yaitu Maria Lestari masuk sebagai Dapil 1 Kalimantan Barat, dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
Namun, dari dua permintaan tersebut, hanya satu yang berhasil yakni yang Kalimantan Barat saja.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari Saudara HK,” sebut Setyo.
Ia menjelaskan, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny, dalam memberikan suap kepada Wahyu.
Selain itu, Hasto juga mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum, melobi Wahyu, dan mengatur untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan ke Wahyu melalui Agustiani.
Atas perbuatan tersebut, Hasto pun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri. []
Tinggalkan Balasan