Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membenarkan telah menerima surat pencegahan ke luar negeri Yasonna Laoly dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hasto merupakan tersangka baru terkait dugaan suap ke eks caleg PDIP, Harun Masiku.

“YS,” kata Agus Andrinto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ditanya kumparan mengenai pihak lain yang dicekal selain Hasto, Rabu (25/12/2024).

Saat ditegaskan, apakah YS itu Yasonna, Agus tidak membantah.

“Itu yang diajukan cekal,” kata Eks Wakapolri itu.

“Sudah (dicekal),” tegasnya.

Agus menyebut, pihaknya menerima surat pengajuan pencekalan Yasonna dari KPK. Pihaknya sudah menindaklanjuti surat tersebut.

“Saya laksanakan sesuai pengajuan surat dari KPK,” ujarnya.

“Berdua (Hasto dan Yasonna) dalam satu surat,” imbuh dia.

Sebelumnya Yasonna Laoly diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu. Pemeriksaan terhadap politikus PDIP itu berlangsung sekitar 7 jam.

Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.