Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk mendalami vonis hakim terhadap Harvey Moeis.
Hal ini karena Harvey dijatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 Triliun ini telah menimbulkan gejolak di masyarakat.
“KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi,” kata juru bicara sekaligus anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan