Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mengapul, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan Ronald Tannur, mengaku khilaf menerima uang suap sebesar SGD 36.000.
Hal itu terungkap lewat kesaksian istri Mangapul, Martha Panggabean, saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat suaminya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Awalnya Martha menyampaikan bahwa uang SGD 36.000 itu berada di dalam tas berwarna hitam yang ditemukan di apartemen suaminya. Uang itu sempat diminta untuk disimpan oleh Mangapul hingga akhirnya sang istri diminta untuk menyerahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai penyerahan uang itu, Martha mengaku kembali menemui Mangapul. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mencecar Martha terkait reaksi suaminya usai uang sebesar SGD 36.000 itu dikembalikan ke penyidik Kejagung.

“Apa yang disampaikan Pak Mangapul waktu itu?” tanya jaksa kepada Martha dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Tinggalkan Balasan