Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mengapul, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan Ronald Tannur, mengaku khilaf menerima uang suap sebesar SGD 36.000.
Hal itu terungkap lewat kesaksian istri Mangapul, Martha Panggabean, saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat suaminya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Awalnya Martha menyampaikan bahwa uang SGD 36.000 itu berada di dalam tas berwarna hitam yang ditemukan di apartemen suaminya. Uang itu sempat diminta untuk disimpan oleh Mangapul hingga akhirnya sang istri diminta untuk menyerahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai penyerahan uang itu, Martha mengaku kembali menemui Mangapul. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mencecar Martha terkait reaksi suaminya usai uang sebesar SGD 36.000 itu dikembalikan ke penyidik Kejagung.

“Apa yang disampaikan Pak Mangapul waktu itu?” tanya jaksa kepada Martha dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Menurut pengakuan Martha, suaminya merasa lega setelah uang sebesar SGD 36.000 itu telah diserahkan kepada penyidik.
Saat itu, lanjut dia, Mangapul sempat menangis dan menyesali perbuatannya menerima suap. Mangapul juga mengaku khilaf dan meminta maaf kepada sang istri.
“Itu bukan milik kita, katanya. Sambil menangis Bapak bilang, ‘Saya menyesal. Jangan marah, ya’, gitu kata Bapak sama saya. ‘Jangan marah ya. Saya mohon maaf, ya. Saya khilaf’, gitu katanya,” ujar Martha.
Martha mengungkapkan bahwa Mangapul juga tidak menceritakan asal perolehan uang tersebut dari mana.
Dia pun mengaku bingung atas kejadian yang saat itu menimpa suaminya hingga kemudian diproses hukum oleh Kejagung.
“Kami bicara cuma, ya, terbuat perasaan aja lah. Saya cuma bingung kenapa bisa begini. Saya masih melayang-layang gitu, Pak,” ucap Martha.
“Saya enggak mengerti. Kok bisa seperti ini, gitu. Selama ini Bapak ini orang baik. Enggak pernah macam-macam selama berumah tangga 24 tahun,” pungkasnya.
Adapun Martha mengaku menemukan uang SGD 36.000 dalam tas berwarna hitam tersebut ketika ia mendatangi apartemen suaminya di Surabaya usai digeledah oleh Kejagung.
Usai menemukan tas berisi uang tersebut, Martha kemudian menemui Mangapul yang tengah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tas berisi uang tersebut kemudian dilaporkannya ke suaminya.
Tinggalkan Balasan