Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan alasan mengajukan banding atas vonis Helena Lim Cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, permohonan banding itu dilakukan pihaknya, pertama karena putusan hakim terhadap Helena cs dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

“Putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat,” kata Harli, Kamis 9 Januari 2024.

Pertimbangan kedua, terdapat beberapa barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepada terdakwa.

Adapun berdasarkan akta banding yang di terima, permohonan banding diajukan jaksa pada Kejagung terhadap delapan terdakwa kasus korupsi timah.

Mereka yakni Helena Lim, Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange telah dijatuhi vonis lima tahun penjara.

Sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, masing-masing divonis 8 tahun penjara.

Untuk MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) telah dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara.

Tamron alias Aon selaku pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Kemudian General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) yang juga divonis dengan pidana lima tahun penjara. []