BAP inilah yang digunakan sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” kata Yonas.
Sebelumnya, seorang siswi, SM (16), diduga mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Jakarta, berinisial (RL).
Seorang sumber menyebut, kejadian ini terjadi sekitar 4 bulan.
“Korban pelajar SMK di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok melaporkan kejadian tersebut kepada pihak internal RRI pada beberapa waktu lalu,” ujar sumber Eranasional, Rabu (8/1/2025).
Dia mengungkapkan bermula saat korban yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, diajak pulang bersama oleh pelaku karena alasan tinggal di wilayah yang sama.
“Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di bahu jalan tol Sawangan, mobil yang dikendarai pelaku menepi,” ucap dia.
Pelaku, kata dia, meminta korban untuk berpindah ke kursi belakang. Tak lama setelah itu, pelaku ikut duduk di kursi belakang dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan