Jakarta, ERANASIONAL.COM – Radio Republik Indonesia (RRI) telah menyerahkan berkas kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memecat oknum ASN RRI yang diduga melakukan pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha Yonas Markus Tuhuleruw saat konferensi pers di kantor RRI, Rabu (15/1/2025).
Hal ini disebabkan karena RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.
“Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut,” kata Yonas dikantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2025).
Langkah ini dilakukan RRI setelah menerima laporan dugaan kasus ini. Klarifikasi dilakukan kepada terduga pelaku RL dan juga kepada korban SM yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan