Jakarta, ERANASIONAL.COM – Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui miliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid menuturkan pihaknya memperoleh HGB dari balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari rakyat sejak era orde baru.
Menurut dia, dulunya, kawasan tersebut merupakan sawah dan tambak.
“HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di tahun 1982 dan di balik nama ke HGB,” kata Muannas, dikutip dari Okezone, Jumat 24 Januari 2025.

Muannas menjelaskan HBG diperoleh sesuai prosedur jual beli. Peralihan SHM ke HGB, telah membayar pajak.
“Ada SK surat izin Lokasi/KPPRL, sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi, bukan laut, dan Perda No 1 tahun 2023 juga dinyatakan lokasi yang ada SHGB PT peruntukkan ruangnya adalah daratan,” katanya.
Tak hanya itu, Muannas mengakui PT Pantai Indah Kapuk II (PANI) melalui dua anak usahanya memiliki SHGB tersebut.
Ini terdiri dari PT Intan Agung Makmur) memiliki 243 HGB, dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB.
“Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK 2,” jelasnya. []
Tinggalkan Balasan