“Masyarakat juga dapat langsung datang ke posko pengaduan di Ditreskrimum Polda DIY pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Polda DIY berharap kerja sama dari masyarakat dapat membantu pengungkapan kasus ini lebih cepat dan efektif,” ujar AKBP Verena.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang perempuan berinisial ID (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah yang mengakibatkan kerugian korban sekitar Rp14 miliar.
ID, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, merupakan pemilik agen travel umrah PT HMS.
Modus tersangka adalah menawarkan perjalanan umrah dengan biaya relatif murah, di antaranya senilai Rp33 juta hingga Rp48 juta untuk kelas bisnis.
Namun, setelah korban melakukan pelunasan, pemberangkatan tidak pernah terjadi sesuai dengan jadwal yang dijanjikan, dan dana yang telah ditransfer tidak dikembalikan kepada korban.
Tinggalkan Balasan