Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Mulai penerimaan siswa baru pada Tahun Ajaran 2025/2026, istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Seperti PPDB, terdapat beberapa jalur penerimaan dalam SPMB salah satunya zonasi. Namun, pemerintah mengubah istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Berikut empat jalur pada SPMB:

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Mutasi
  4. Jalur Prestasi

“Yang pertama adalah jalur domisili atau tempat tinggal murid,” papar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia menerangkan ini merupakan jalur pengganti zonasi. Sehingga tak ada lagi istilah jalur zonasi dalam SPMB.

“Kedua, itu jalur prestasi, ketiga jalur afirmasi, keempat jalur mutasi,” jelas dia.

Dia mengatakan pihaknya akan menjelaskan terkait masing-masing jalur pada SPMB. Mu’ti menyebut tak ada perubahan untuk penerimaan jenjang SD.

“SMP itu yang berubah adalah persentase masing-masing jalur,” sebut dia.
Sementara itu, kebaruan juga ada pada jalur prestasi. Mu’ti membeberkan jalur prestasi tak lagi cuma untuk murid yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik seperti olahraga dan seni.

“Ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau yang lain-lain,” tutur dia.