Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW. Rumah Saudara JS,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan Rabu (5/2/2025).
Namun demikian, Tessa belum menjelaskan lebih jauh terkait hasil penggeledahan tersebut. Termasuk kaitan Japto dalam perkara tersebut.
Belum ada tanggapan dari Japto terkait penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK juga menggeledah rumah politikus NasDem, Ahmad Ali. Dari sana, KPK turut menyita sejumlah barang bukti.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” ungkap Tessa, Selasa (4/2).
Namun demikian, masih belum dijelaskan kaitan Ali dalam perkara ini. Belum ada keterangan dari Ahmad Ali mengenai penggeledahan tersebut.
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Tinggalkan Balasan