JAKARTA – Kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran di tahun 2021 membuat perusahaan penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menutup penjualan tiket secara online, penutupan penjualan tiket online berlansung mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

“Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan pemerintah tersebut demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Ira, Sabtu (10/4/2021).

Ira menjelaskan, pengehentian penjualan tiket online ini berlaku pada pejalan kaki, dan kendaraan golongsn I, II, IVA, VA dan VIA di pelabuhan Merak, bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

“Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut dapat melakukan refund sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,” tuturnya.

Namun demikian, untuk pelayanan penyebrangan logistik dan beberapa masyarakat yang dikecualikan akan tetap berjalan seperti biasanya.