Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan langkah aanmaning terhadap perkara yang diajukan oleh pengacara Noverizky Tri Putra terhadap Kedutaan Arab Saudi.
Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee.
“Atas dikeluarkannya aanmaning tersebut, kedutaan kerajaan arab saudi harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada kliennya, dan semoga advokat-advokat lain tidak ada yang menerima nasib yang sama,” Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim melalui keterangan tertulis, Senin (11/2/2025).

Aflah mengatakan, melalui aanmaning ini, diharapkan Kedutaan arab saudi menyadari bahwa perbuatannya yang dilakukan sebelumnya dengan mengingkari janji kepada Noverizky salah dan bisa memunculkan citra bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi ingkar janji atau wanprestasi kepada salah satu advokat indonesia.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam amar putusan sebelumnya, hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil untuk memberikan penjelasan, namun tidak hadir
PN Jaksel kemudian mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek
Lalu, menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang peribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky Tri Putra
Putusan itu juga menyebut menghukum kedutaan besar arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada advokat Noverizky Tri Putra serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Noverizky menyebut, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.
Hanya saja, meskipun sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respon meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik maupun upaya mediasi.
“Respons kementrian luar negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada kedutaan besar arab Saudi, tapi tidak direspon oleh pihak kedutaan. Kemudian, ada juga upaya memdiasi saya dengan pihak kedutaan,” ungkapnya.
Noverizky menyayangkan sikap dari Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia
“Sangat disayangkan sikap dari kedutaan ini yang telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan