Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan langkah aanmaning terhadap perkara yang diajukan oleh pengacara Noverizky Tri Putra terhadap Kedutaan Arab Saudi.
Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee.
“Atas dikeluarkannya aanmaning tersebut, kedutaan kerajaan arab saudi harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada kliennya, dan semoga advokat-advokat lain tidak ada yang menerima nasib yang sama,” Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim melalui keterangan tertulis, Senin (11/2/2025).

Tinggalkan Balasan