Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan tinggi menambah hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Selain hukuman kurungan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.