“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto.
“Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan MA,” sambungnya.
Yanto menyampaikan pesan pimpinan MA kepada hakim di semua peradilan untuk dapat memimpin sidang dengan teguh dan konsisten berpedoman kepada hukum acara dan teknis yudisial.
“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam penanganan persidangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan