“Setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kampus-kampus, kita sepakat bahwa prioritas diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Mereka yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi,” jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Doli Kurnia, Senin, 17 Februari 2025.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa poin kunci dalam revisi UU Minerba.
Pertama, perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Mekanisme lelang tetap ada, tetapi juga ada pemberian izin secara prioritas,” ujar Supratman.
Perubahan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian sumber daya alam.
“Baik UMKM, koperasi, maupun BUMD di daerah penghasil tambang, bisa mendapatkan izin usaha pertambangan. Ini akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM,” tambahnya.
Kedua, DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi.
Sebagai gantinya, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung perguruan tinggi.
“Mereka akan membantu dalam pendanaan riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa,” jelas Supratman.
Ketiga, ormas keagamaan akan mendapatkan konsesi tambang. “Ini sudah disepakati antara pemerintah dan DPR,” tegasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, perguruan tinggi tidak akan diberikan izin langsung untuk mengelola tambang.
“Yang diberikan izin adalah BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Mereka yang nantinya akan memberikan dukungan riset dan beasiswa kepada kampus,” kata Bahlil.
Ia menambahkan, selama ini perusahaan-perusahaan tambang sudah memberikan beasiswa kepada mahasiswa di daerah sekitar tambang.
“Ini bukan hal baru. Yang baru adalah penegasan bahwa kampus tidak boleh mengelola tambang secara langsung,” ujarnya.
Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk UMKM dan ormas keagamaan.
“Kami ingin memastikan bahwa sumber daya alam bisa dinikmati oleh seluruh komponen bangsa, termasuk UMKM dan ormas keagamaan,” kata Supratman. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan