Dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang, Alwin Basri disebut menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

“Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD [Rachmat Utama Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa] mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB,” ungkap Ibnu.

Kemudian, kata Ibnu, dalam perkara pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan, Alwin Basri disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M [Martono, Ketua Gapensi Semarang], menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL kecamatan,” jelas dia.

Terakhir, dalam perkara permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang, keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

“IIN [Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang], memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2.400.000.000 (Rp 2,4 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” tutur Ibnu.

Dengan penerimaan uang itu, total keduanya mendapatkan uang sekitar Rp 6,15 miliar dalam perkara yang menjeratnya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.