Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) merinci total kerugian negara kasus dugaan korupsi impor minyak mentah di Subholding Pertamina lebih besar dari Rp 193,7 triliun.
Angka tersebut baru dihitung hanya untuk tahun 2023 saja.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa angka yang saat ini disampaikan barulah dugaan awal saja. Jumlah kerugian negara yang terjadi pada 2018-2023 masih dihitung.
“Di beberapa media kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp 193,7 triliun. Itu (hanya) tahun 2023,” kata Harli kepada wartawan.

“Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih. Tetapi kan kita sampaikan bahwa tentu ahli keuanganlah yang akan menghitungnya berapa besar nanti kerugian itu,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan