Harli mengatakan, perhitungan kerugian negara Rp 193,7 triliun yang terjadi pada 2023 dihitung dari sejumlah komponen.

Komponen itu yakni:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.
  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.
  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Kejagung dan ahli perhitungan kerugian negara akan menghitung apakah komponen yang sama terjadi pada 2018-2022 sehingga nantinya diketahui jumlah kerugian negara sebenarnya.

“Misalnya, apakah kompensasi itu berlaku setiap tahun? Apakah subsidi misalnya tetap nilainya setiap tahun? Nah, itu barangkali pertimbangan-pertibangannya,” kata dia.

“Jadi, ini juga supaya tidak salah tafsir, ya, makanya kita sampaikan ya, coba media lah yang menghitung. Ya kan? Karena itu yang disampaikan kemarin di 2023 (saja),” pungkas dia.