Saat itu, Azam menjadi salah satu JPU yang akan melaksanakan eksekusi. Sementara, ada dua orang pengacara berinsial OS dan BG yang menjadi perwakilan korban.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pengacara korban membujuk Azam dan mengajaknya untuk tidak mengembalikan seluruhnya. Azam lalu sepakat untuk menilap uang korban tersebut.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pengacara korban membujuk Azam dan mengajaknya untuk tidak mengembalikan seluruhnya. Azam lalu sepakat untuk menilap uang korban tersebut.

Pengacara OS kemudian mengambil Rp 17 miliar di antaranya untuk dibagi-bagi dengan Azam, dengan masing-masing menerima sebesar Rp 8,5 miliar. Sementara itu, pengacara BG memanipulasi uang sebesar Rp 6 miliar untuk dibagi dua dengan Azam. Artinya, Azam diduga menerima Rp 3 miliar dari BG.

Negeri Landak itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk BG, ia dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, OS masih belum dijerat sebagai tersangka karena masih mangkir pemeriksaan. Ia pun diimbau untuk hadir.