Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Seorang oknum jaksa penuntut umum (JPU) bernama Azam Akhmad Akhsya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia dan dua pengacara diduga menilap uang korban robot trading Fahrenheit sebesar Rp 23 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menyebut bahwa uang itu kemudian ditransfer Azam ke salah satu pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Diduga uang itu kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

“Oleh saudara AZ [Azam], uang ini sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk di rekening istri,” ujar Patris dalam konferensi pers di Kejati Jakarta, Kamis (27/2/2025) malam.

Bahkan, kata dia, dari hasil pemeriksaan, uang itu juga turut mengalir ke sejumlah jaksa lainnya yang kini tengah ditelusuri penyidik.

“Kemudian, dari pemeriksaan tim penyidik, bahwa uang yang didapat oleh JPU AZ [Azam] ini juga mengalir ke beberapa oknum jaksa yang sekarang sedang ditelusuri oleh penyidik untuk membuktikan keterangan-keterangan itu,” tutur dia.

Adapun perkara ini bermula pada pada 23 Desember 2023 ketika JPU pada Kejari Jakarta Barat mengeksekusi pengembalian barang bukti uang korban robot trading Fahrenheit dengan terpidana Hendry Susanto. Total barang bukti yang akan dikembalikan itu senilai Rp 61,4 miliar.

Saat itu, Azam menjadi salah satu JPU yang akan melaksanakan eksekusi. Sementara, ada dua orang pengacara berinsial OS dan BG yang menjadi perwakilan korban.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pengacara korban membujuk Azam dan mengajaknya untuk tidak mengembalikan seluruhnya. Azam lalu sepakat untuk menilap uang korban tersebut.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pengacara korban membujuk Azam dan mengajaknya untuk tidak mengembalikan seluruhnya. Azam lalu sepakat untuk menilap uang korban tersebut.

Pengacara OS kemudian mengambil Rp 17 miliar di antaranya untuk dibagi-bagi dengan Azam, dengan masing-masing menerima sebesar Rp 8,5 miliar. Sementara itu, pengacara BG memanipulasi uang sebesar Rp 6 miliar untuk dibagi dua dengan Azam. Artinya, Azam diduga menerima Rp 3 miliar dari BG.

Negeri Landak itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk BG, ia dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, OS masih belum dijerat sebagai tersangka karena masih mangkir pemeriksaan. Ia pun diimbau untuk hadir.