Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menjalani sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.
Seusai sidang perdananya, ia kembali menemui awak media dan menyinggung soal supremasi hukum.
“Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan, dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh,” ujar Hasto, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia juga menyinggung terkait ketiadaan supremasi hukum yang dapat membuat pembangunan negara menjadi sia-sia.

“Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik, bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita,” ujarnya.
Sebelum benar-benar masuk ke mobil yang akan membawanya, Hasto meneriakkan “Merdeka!” berkali-kali yang disahut dengan seruan kata yang sama oleh sejumlah orang.
Dalam sidang yang dijalaninya hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka/buronan Harun Masiku.
Ia didakwa memerintahkan Harun melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI 2017-2022.
Hasto juga didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberi uang ratusan juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Uang tersebut diduga untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku. []
Tinggalkan Balasan