Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling (Samling) di 14 lokasi strategis wilayah Jadetabek, Kamis (17/4).

Layanan Samling ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun, perlu diingat, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat, tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling:

1. KTP asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek, Kamis 17 April 2025:

1. Jakarta Pusat: Samsat Jakpus & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
2. Jakarta Utara: Samsat Jakut & Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
4. Jakarta Selatan: Samsat Jaksel & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
5. Jakarta Timur: Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
6. Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
7. Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
8. Ciledug: Giant Poris Baru Ceper & Fresh Market Green Lake (09.00–12.00 WIB)
9. Ciputat: Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB)
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk & G Town House Square (08.00–14.00 WIB)
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)
13. Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB). []