Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penyelundupan 38 kg narkoba jenis sabu yang dibawa dari negeri jiran, Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Diketahui pelaku berasal dari Surabaya.
Bermula saat polisi menerima informasi terkait penyelundupan dari Malaysia ini pada Kamis (17/4/2025). Mereka masuk lewat Deluk Desa Deluk, Bantam Bengkalis, Riau.
“Saat di pinggir pantai tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speedboat pada 9 April 2025 pukul 00.30 WIB,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (19/4/2025).
Pelaku adalah pria asal Surabaya bernama Moch Hery (45). Polisi menangkapnya bersama 38 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas 1 kg per bungkus.
Polisi juga membawa speedboat yang digunakannya untuk membawa barang haram tersebut.
“Saat ini tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan