Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan daftar sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Diketahui produk-produk tersebut sebagian besar merupakan marshmallow impor dari Filipina dan China, serta gelatin lokal produksi Indonesia. Seluruhnya dinyatakan positif mengandung DNA babi berdasarkan hasil uji laboratorium.

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, pihaknya telah mewajibkan para pelaku usaha menarik produk tersebut dari pasaran dan memberikan klarifikasi kepada publik.

“Sebagian sudah mulai menarik produknya artinya ada kooperatif yang bisa kita tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari keranah pidana kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif, tetapi demi untuk masyarakat jangan sampai terlewatkan maka harus kita siarkan pers seperti ini,” kata Haikal Hasan.

Dari hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.