“Kita juga meminta aparat kepolisian untuk menghukum pelaku dan minta pengasuh agar yang bersangkutan tidak lagi menjadi guru di tempat itu,” ungkap dia.
Busnang sangat menyesalkan kekerasan seksual terjadi di pesantren. Sebab, Kemenag sudah berupaya semaksimal mungkin memperbaiki tata kelola pendidikan di pesantren.
Kemenag sudah memiliki sejumlah regulasi dalam rangka meminimalisir terjadinya kasus kekerasan di pondok pesantren. Kemenag juga rutin berkoordinasi dengan kementerian lembaga lainnya.
“Di sini di setiap tahun ada langkah yang kita lakukan di antaranya berkoordinasi dengan seluruh kementerian atau lembaga,” sebut dia.
Pihaknya sudah melakukan rapat dengan 18 kementerian lembaga, di antaranya Kementerian PPPA, KPAI, Kepolisian, dan lainnya untuk memastikan kasus seperti ini dapat ditangani dengan baik serta tidak berulang.
“Kita juga maksimalkan peran perguruan tinggi di bawah Kemenag untuk menyelesaikan dan terlibat menjadikan pesantren sebagai objek pengabdian masyarakat seperti mendampingi pesantren. Kita juga telah menetapkan 414 pesantren di kabupaten kota jadi piloting sebagai contoh,” pungkas Basnang.
Selain itu, Busnang berharap kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak membuat korban putus sekolah.
“Makanya harus ada pendampingan secara psikologis dan dipastikan masa depannya,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan