Jakarta, ERANASIONAL..COM – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi tegas kepada pesantren yang terbukti melakukan kekerasan seksual.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari tidak memberikan akses bantuan hingga penutupan pesantren.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag, Basnang Said merespons kekerasan seksual di sebuah pesantren di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Misalnya memohon bantuan itu jadi pertimbangan kita untuk tidak memberikan akses karena sanksi. Kalau terkait penutupan itu ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau benar-benar ada pihak yang melakukan hal yang mencederai masa depan anak kita, tentu sanksi anggaran akan dinihilkan,” kata Basnang dikutip dari Media Indonesia, Selasa (29/4/2025).

Dia juga mendorong agar pelaku kekerasan seksual di pesantren diseret ke ranah hukum. Sehingga, pelaku tidak bisa lagi mengajar lagi.