Jakarta, ERANASIONAL.COM- Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra diperpanjang masa penahanannya 30 hari hingga 1 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Fahmi menerangkan perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHP.
“Kalau ditanya kenapa? Itu boleh saja karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya,” ungkap Fahmi Bachmid kepada wartawan di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/5/2025) malam.
Lebih lanjut, Fahmi membeberkan institusi yang menangani penahanan kini berbeda. Dalam hal ini penahanan dilakukan oleh polisi, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan,” bebernya.
Meski demikian, Fahmi memastikan bahwa tempat penahanan Nikita tidak mengalami perubahan.
Namun, Fahmi mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan kliennya. Ia merasa pelapor masih belum cukup memiliki bukti yang kuat.
“Tapi yang jadi permasalahan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu loh, kalau memang yakin dengan ada bukti ya silakan limpahkan aja atau p21. Kenapa masih bingung cari bukti? Jadi timbul pertanyaan ada apa, masih bingung cari bukti,” beber Fahmi.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti legalitas bukti yang digunakan dalam laporan terhadap Nikita.
“Yang menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti yang ilegal,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan