Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut adanya ratusan rekening terkait aktivitas judi online (judol) dari Januari-Mei 2025 telah diblokir.

Hal tersebut berdasarkan data dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” kata Wahyu Widada dala konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/2025)

Wahyu memerinci Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima delapan LHA PPATK. Sedangkan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima 39 laporan informasi.

“Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK,” terang dia.