Terkait dengan delapan LHA yang diterima, Dittipidsiber Bareskrim Polri memblokir 701 rekening senilai Rp133,5 miliar. Sementara itu, dari 39 laporan informasi yang diterima Dirtipideksus, diserahkan ke Dittipidsiber lalu diterbitkan 18 laporan polisi oleh Dittipidsiber karena terkait judi online.
Wahyu menyebut setelah itu penyidik Dittipidsiber melakukan penyidikan tindak pidana perjudian online dan melaksanakan penyidikan dalam rangka tidak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar,” ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.
Total ada 865 rekening yang diblokir dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar. Wahyu mengatakan ribuan rekening lainnya yang telah dibekukan masih dalam proses pemblokiran.

“Bukan berarti kita berhenti, masih dalam proses. Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan,” kata Wahyu.
Wahyu menyebut penyidik membutuhkan waktu untuk pemblokiran. Sebab, di setiap rekening yang terendus aktivitas judol harus dicek dengan teliti dengan mendatangi satu per satu pemiliknya.
“Kalau dari 5.855 rekening ya kita harus datangin ke situ, segitu banyak rekening harus kita datangin. Sehingga, yang lainnya masih terus kita lakukan proses yang dilakukan oleh teman-teman dari Dittipidsiber,” ujar mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) itu.
Tinggalkan Balasan