“Yang pasti, agar Program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Sisnaker,” kata Menaker Ida.

Sebelumnya, Menaker juga telah bertemu dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan Ida juga menekankan pentingnya dilakukan percepatan integrasi data Sisnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan Program JKP.

Dalam pertemuan kali ini, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menaker, terutama dalam persiapan pelaksanaan Program JKP.

“Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP,” ujar Ali Ghufron.

Dikemukan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, selama ini Program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Ketidakapatuhan dari badan usaha, yang antara lain dalam hal pendaftaran dan penerimaan piutang, berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.