Banten, ERANASIONAL.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar untuk pengadaan makanan dan minuman (Mamin) bagi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan pada tahun 2024.
Faktanya, alokasi anggaran tersebut menjadi sorotan publik lantaran kedua rumah sakit tersebut, belum beroperasi dan makanan terancam mengalami kedaluwarsa.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI menemukan dugaan mark up pada pelaksanaan anggaran makan dan minum (mamin) pada RSUD Cilograng dan Labuan senilai Rp1,89 miliar. Tidak tanggung-tanggung, harga barang dalam kontrak lebih tinggi dibanding harga pasar dengan selisih mencapai Rp251,7 juta.
Temuan ini didapati dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2024.
Yang mana, alokasi makan minum itu dianggarkan sebelum kedua RSUD plat merah itu beroperasi. Mekanisme pembbelanjaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Banten pada pos Belanja Barang Habis Pakai (BHP) melalui dua penyedia, yakni CV DPS dan CV PBS.
Dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji memilih bungkam terkait dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) soal penggunaan tersebut.
Terlihat menghindar dan kebingungan
Dikutip melalui akun unggahan video @bantenpop, nampak Kadinkes Banten menghindari wartawan yang menemuinya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang. Sembari berjalan tergesa-gesa, Ati mengaku jika pihaknya sudah menindaklanjuti temuan itu.
“Kan semua sudah tidakalanjuti di BPK,” kata Ati beberapa hari yang lalu.
Disingung soal pengembalian kerugian negara, Ati meminta wartawan untuk mengkonfirmasinya ke Inspektorat Banten.
“Kamu kan engga tau apa-apa sampai sekarang, nanti bisa dituduh,” katanya kamis (22/05/2025).
Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih jauh tentang adanya mark up harga maupun penunjukan dua vendor CV penyedia itu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan