“Sudah ditindaklanjuti oleh Satgas, quick respons. Pelaporan ke polisi dilakukan setelah menduduki lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Akhmad Taufan dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (23/5/2025).
“Selasa kemarin,” lanjut dia.
Lahan yang diduduki oleh ormas tersebut, menurut Akhmad Taufan memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Tinggalkan Balasan