Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan organisasi masyarakat (ormas), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke polisi.

Karena ormas tersebut menduduki lahan BMKG yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana membenarkan adanya laporam itu. Laporan tersebut disampaikan dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

Akhmat Taufan membenarkan, laporan itu meminta polisi menertibkan ormas GRIB Jaya karena menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG.

“Sudah ditindaklanjuti oleh Satgas, quick respons. Pelaporan ke polisi dilakukan setelah menduduki lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Akhmad Taufan dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (23/5/2025).

“Selasa kemarin,” lanjut dia.

Lahan yang diduduki oleh ormas tersebut, menurut Akhmad Taufan memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.