“Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman,” kata Ade Ary.
Ade Ary menerangkan selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.
Kemudian, Y yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Y bahkan tak bisa menunjukan hak girik tersebut.
“MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” ucap Ade Ary.
Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif terkait kasus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.
Selain itu, Ade Ary mengatakan berdasarkan hasil tes urine, MYT terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan