Seluruh proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur standar, melalui penyidikan, penyelidikan, dan asesmen yang ketat. Rika menegaskan, langkah ini sejalan dengan misi utama pemasyarakatan, yakni membentuk kembali kesadaran hukum narapidana dan mencegah mereka mengulangi kesalahan yang sama.

“Kami tidak mentolerir peredaran narkoba atau penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas. Zero narkoba dan zero HP adalah prinsip mutlak,” tegas dia.

Proses pemindahan melibatkan sinergi antarunit di lingkungan Ditjenpas, termasuk Direktur Pengamanan dan Intelijen serta Direktur Kepatuhan Internal, yang bekerja sama dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, lapas setempat, dan mendapat pengamanan dari Satuan Brimob Polda Sumut.