Eks Wali Kota Bogor ini menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak hanya menandatangani keputusan untuk wilayah Aceh dan Sumut saja, melainkan mencakup seluruh provinsi di Indonesia.

“Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Politikus PAN ini menuturkan, dalam penetapan batas wilayah, Kemendagri tidak hanya mempertimbangkan aspek geografis semata, tetapi juga memperhatikan data historis, politis, sosial, dan kultural.

“Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan kemudian juga data-data sosial dan kultural,” jelasnya.

Dalam rapat lintas instansi yang telah digelar hari ini, Kemendagri memperoleh sejumlah data baru atau novum yang akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan akhir.

“Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.